Oleh: Khalid Muddatstsir

Adapun Islam sebagai agama
yang menjunjung tinggi akal, sangat menganjurkan umatnya untuk mendidik dan
membimbing akal. Tujuannya agar tidak terjerumus kedalam kesesatan berlogika.
Oleh karena itu, dibutuhkan
sebuah ilmu untuk menyelamatkan akal dari kesesatan, yaitu Ilmu MANTIQ.
Mantiq oleh sebagian kalangan disebut sebagai bapak segala ilmu. Saya rasa itu
tidak berlebihan, mengingat Mantiq merupakan formula dan alat untuk menuju
metode berfikir yang benar dan jernih sehingga sampai kepada
kesimpulan yang benar pula. Imam al Akhdhari (1512-1575 M) dalam magnum opus
nya Sullam Munawraq mengungkapkan urgensitas ilmu
mantiq:
و بعد فالمنطق للجنان ** نسبته كالنحو للسان
"Ilmu mantiq bagi akal
ibarat ilmu nahu bagi lisan"
Mantiq sebagai ilmu pertama
kali disusun secara rapi oleh Aristoteles (384-322 SM), Seorang filosof Yunani.
Ketika agama Islam telah tersebar di Jazirah Arab dan dipeluk secara meluas
sampai ke timur dan barat, perkembangan ilmu pengetahuan pun mengalami kemajuan
yang pesat. Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Di
periode inilah terjadi penerjemahan ilmu-ilmu filsafat yunani kedalam bahasa
Arab, termasuk ilmu Mantiq.
Terus, bagaimana hukum
mempelajari ilmu Logika/ Mantiq ini? Bukankah ia adalah ilmu baru dan berasal
dari filosof Yunani?
Imam al Akhdhari menyebutkan
hukum mempelajari mantiq dalam sullam nya :
و الخلف في جواز الإشتغال ** به على ثلاثة الأقوال
فابن الصلاح و النواوي حرما ** و قال قوم ينبغي ان يعلما
و القولة المشهورة الصحيحة ** جوازه لكامل القريحة
ممارس السنة و الكتاب ** ليهتدي به الى الصواب
Menurut perkataan al Akhdhari
diatas bisa kita simpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu Mantiq ada 3 :
1. Haram, ini merupakan pendapat
Imam Ibnu Shalah (643 H), dan Imam An Nawawi (631-676 H).
2. Boleh mempelajari ilmu
Mantiq, ini adalah pendapat sebagian ulama, diantaranya Imam Abu Hamid Al
Ghazali (450-505 H). Ia bahkan berkata, "Siapa saja yang tidak
mengetahui mantiq, maka ilmunya patut diragukan".
3. Apabila si pelajar mantiq
mempunyai kecerdasan yang mumpuni, pemahaman yang kuat, dan intelektual yang
tinggi, serta mereka yang memahami dan mengamalkan al Qur’an dan
sunnah, maka boleh menyibukkan diri dengan mantiq (mempelajarinya). Jika tidak
demikian, maka tidak boleh.
Tapi ada hal penting yang
harus diketahui, bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama-ulama
diatas hanyalah pada Mantiq yang disusupi kalam-kalam dan kesesatan filsafat, seperti yang tertuang dalam
kitab Thawali'ul Anwar karya al Baidhawi (680 H). [1]
Alasan diharamkannya Mantiq
yang seperti ini dikarenakan hal tersebut mengikuti dan menyerupai Yahudi dan
Nasrani. Dan Juga ditakutkan akan terjadi penyimpangan aqidah bagi mereka yang
mendalaminya, seperti kasus kaum Muktazilah.
Syaikh Ibrahim al Bajuri
(1783-1860 M) mengkritik pendapat diatas dengan bijak. Beliau
berpendapat, jika belajar Mantiq haram dikarenakan mengikuti Yahudi dan
Nasrani, maka dengan sendirinya ilmu kedokteran atau ilmu nahu juga haram,
karena yahudi dan nasrani juga mempelajarinya.
Nah,
Adapun sebaliknya, jika Mantiq yang dipelajari
tidak tersentuh dengan syubhat-syubhat filsafat, seperti kitab Mukhtashar
karya al Sanusi, Syamsiyah karya Abi al Hasan al Qazwini, Isagoji, Sullam Munawraq nya al
Akhdhari dan sebagainya, maka tidak ada alasan untuk mengharamkan Mantiq. Para
ulama telah sepakat mantiq model ini boleh dipelajari. Bahkan hukumnya Fardhu
Kifayah jika harus digunakan untuk melawan syubhat-syubhat yang ditujukan
kepada agama Islam. WALLAHU A'LAM.
Penulis adalah: Alumni Darul Ihsan sedang kuliah di Al-Azhar University-Mesir, Jurusan Filsafat.
Penulis adalah: Alumni Darul Ihsan sedang kuliah di Al-Azhar University-Mesir, Jurusan Filsafat.
===========
Sumber :
1. Al Bayan lima Yusghilul
Azhan, Dr. Ali Jum'ah.
2. Idhahul Mubham Min
Ma'aani Sullam, Ahmad Abdul Mun'im Damanhuri.
3. Hasyiyah al Bajuri ala
Matnis Sullam, Syaikh Ibrahim al Bajuri.
[1] Imam
al Baidhawi dalam Thawali’ nya beliau mengutip kalam-kalam filsafat dan
mengkiritisinya. Jika pelajar belum punya dasar yang kuat dan langsung
berselancar kedalam Thawali’, ditakutkan akan membahayakan pemikiran si pelajar
tersebut.
Posting Komentar